Berikut ini adalah beberapa pertanyaan tentang tanya jawab fiqih muamalah properti syariah yang diajukan kepada dan dijawab langsung oleh Ustadz Farhan Alwayni
Pertanyaan 01 Apakah asuransi termasuk riba juga?
Jawaban: Iya asuransi hukumnya haram karena didalamnya ada riba, maysir, ghoror dan lainnya.
Pertanyaan 02 Bagaimana menerapkan fiqih mumalah secara online?
Jawaban: Saya belum faham maksud pertanyaannya. Tetapi jika maksudnya sistemnya maka yaitu belajar fiqih muamalah secara online tanpa tatap muka
Pertanyaan 03 Apa hukum MLM?
Jawaban: MLM hukumnya haram karena didalamnya ada samsaroh ala samsaroh atau makelar diatas makelar
Pertanyaan 04 Kenapa pemerintah menghalalkan riba?
Jawaban: Pemerintah indonesia tidak menerapkan hukum islam sebagai dasar negara tetapi yg diterapkan adalah kapitalisme sehingga riba dan segala jenis maksiat lainnya dibuat legal oleh negara
Pertanyaan 05 Bagaimana cara mengenali yang syariah dan konvensional karena banyak yang berlabel syariah?
Jawaban: Lihat dari akad dan parakteknya. Untuk info detailnya bisa dilihat dimateri ke 4 tentang perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank
Pertanyaan 06 Apa itu samsaroh ala samsaroh?
Jawaban: Akad samsaroh dalam islam hukumnya mubah. Akad ini dikenal dalam dunia properti yaitu akad mediasi untuk mempertemukan antara pemilik rumah dengan pembelinya dengan pemberian komisi jika berhasil menjual.
Namun jika terjadi samsaroh ala samsaroh atau makelar diatas makelar maka ini dilarang dalam islam.
Samsaroh ala samsaroh adalah transaksi dimana telah terjadi akad samsaroh yang kedua kalinya. Dimana diantara kedua belah pihak yang melakukan akad ini tidak ada salah satunya sebagai pemilik barang.
Berikut gambaran tentang samsaroh ala samsaroh.
- Developer
- Agency
- Marketing
Jika nomor 2 dan 3 melakukan akad samsaroh lagi maka ini dilarang. Yaitu nomor 2 memberikan komisi kpd nomor 3 misal 2,5%. Ini dilarang karena nomor 2 bukanlah pemilik barang.
Jadi untuk mengetahui apakah akad samsaroh tersebut benar boleh dilakukan adalah salah satu pihak adalah pemilik barang.
Agar nomor 2 dan 3 akadnya tidak bathil/menjadi syah maka bisa menerapkan akad Al-Ijaroh atau Syikah 'Abdan
Pertanyaan 07 Apa yg harus dilakukan jika terlanjur mengambil KPR Ribawi?
Jawaban:
- Taubat Nasuha
- Jika baru masuk BookingFee atau DownPayment rendah maka batalkan walaupun uang hangus
- Jika sudah masuk banyak cicilan misal tahun ke 6 atau ke 7 dari 10 tahun maka percepat pelunasan atau dijual
- Jika ingin melunasi maka bisa negosiasi untuk hanya membayar pokoknya dan juga tanpa penalty
- Berkumpul dgn komunitas anti riba sehingga mudah - mudahan ada yang bisa membantu memberikan solusi
Pertanyaan 08 Apakah BPJS ada riba?
Jawaban: BPJS ada asuransi dan hukumnya haram karena didalamnya ada riba, maysir dan ghoror.
Untuk ribanya yaitu saat kita bayar premi misal 300ribu/bulan kemudian setelah 1 tahun menjadi 3,6 juta. Tapi saat kita sakit biaya yg di cover oleh BPJS misal 5 juta. Maka 1,4 juta adalah riba karena ini adalah kelebihan dalam hutang piutang yaitu riba
Pertanyaan 9 Bagaimana cara menghindari riba
Jawaban:
- Belajar fiqih muamalah sebelum kita beramal/praktik jual beli
- Senantiasa bersabar dgn menahan keinginan dan mendahulukan kebutuhan pokok
- Berkumpul dengan orang - orang sholeh yang anti riba sehingga saling mengingatkan
Jawaban: Perbedaannya terletak di akad dan praktiknya yaitu tidak ada riba dan akad - akad bathil lainnya. Untuk detail bisa dilihat dimateri ke 4 ya yaitu perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank
Pertanyaan 11 Apa yang menjadikan akad kerjasama menjadi bathil?
Jawaban: Contoh sederhananya jika ada investor yang memberikan modal usaha kepada pengelola tetapi keuntungan untuk investor adalah nilai fix yaitu prosentase dari besaran modal usaha. Ini namanya riba
Pertanyaan 12 Akad apa aja dalam jual beli yang diperbolehkan dan sesuai syariat?
Jawaban: Jual beli cash, jual beli kredit, murobahah, salam, istishna' dan lain - lain
Pertanyaan 13 Apa saja hukum dasar syariat dalam properti syariah
Jawaban: Saya belum faham maksud spesifik pertanyaannya. Mungkin landasan hukumnya, yaitu dasar - dasar hukum jual beli pada umumnya
Pertanyaan 14 Bagaimana sistem dalam property syariah agar sesuai syariat?
Jawaban: Silahkan dilihat dimateri ke 4 ya tentang perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank
Pertanyaan 15 Jika pernah melakukan riba apakah cukup taubat nasuha?
Jawaban: Iya, cukup taubat nasuha dengan menyesali, memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulangi
Pertanyaan 16 Bagaimana akad jual beli dengan non islam?
Jawaban: Hukumnya mubah karena pernah dilakukan oleh rasul yaitu jual beli kepada yahudi dgn menggadaikan baju besinya. Yang penting jenis barang yang diperjualbelikan adalah barang yang halal
Pertanyaan 17 Akad apa saja yang digunakan dalam properti syariah
Jawaban Jika dalam masalah jula beli maka yang dipakai adalah akad ba'i al-istishna' yaitu jual beli pesan bangun. Buyer memesan kemudian developer yang membangunkan Seperti halnya ketika pesan kue, pesan baju dan lain - lain
Pertanyaan 18 Apabila terjadi force major bagaimana sebaiknya menyelesaikan hutang piutang
Jawaban Jika rumah sudah terbangun dan buyer ditengah jalan tidak mampu melanjutkan mencicil:
- Tidak boleh ada denda
- Diberi waktu misal 3 bulan
- Jika benar2 buyer sudah menyerah maka tidak boleh disita. Solusinya yaitu rumah dijual. Tetapi yg menetapkan harga adalah buyer dan bukan developer. Jika rumah terjual maka uangnya dipakai untuk melunasi hutang dan kelebihannya adalah hak pembeli
Pertanyaan 19 Adakah rambu - rambu untuk membangun rumah yang syar'i dalam islam
Jawaban Jika maksudnya adalah membangun rumah pribadi maka dasar - dasarnya adalah
- Harta atau sumber dana untuk membangun rumah adalah harta yg halal
- Perhatikan akad - akad antara kita dgn kontraktor dan pihak - pihak yang berhubungan
- Tidak boleh percaya dengan tanggal - tanggal baik dan tanggal - tanggal buruk saat ingin membangun rumah
- Tidak boleh percaya dengan posisi hadap arah mata angin
- Tidak boleh pakai benda - benda sesajen
Jawaban: Secara umum Bank Syariah untuk KPR masih belum sempurna. Karena didalamnya masih ada jual beli murobahah yg tidak sesuai dgn fakta, adanya denda, adanya asuransi dan menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan. Untuk detailnya bisa dilihat materi ke 4 yaitu tentang perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank
Pertanyaan 21 Jika pembeli tidak menyelesaikan cicilannya dan jika over kredit terlalu lama misal lebih dari setahun maka bagaimana penyelesaiannya dalam islam
Jawaban: Jika rumah sudah terbangun dan buyer ditengah jalan tidak mampu melanjutkan mencicil:
- Tidak boleh ada denda
- Diberi waktu misal 3 bulan
- Jika benar - benar buyer sudah menyerah maka tidak boleh disita. Solusinya yaitu rumah dijual. Tetapi yg menetapkan harga adalah buyer dan bukan developer. Jika rumah terjual maka uangnya dipakai untuk melunasi hutang dan kelebihannya adalah hak pembeli
- Jika misal over kredit atau penjualan rumah terlalu lama maka tetap tidak boleh disita dan mengusir pembeli dari rumahnya. Dalam hal ini developer harus bersabar seperti halnya bersabar dalam menunggu orang lain untuk melunasi hutang
Jawaban: Harga cash dan harga kredit berbeda ini dibolehkan. Karena saat menawarkan harga - harga ini hanya sebatas penawaran 2 harga dan bukan terjadinya 2 harga karena belum terjadi akad.
Hadistnya yaitu:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda (tidak tunai) hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash pun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani)
Dalam hadist ini ada 2 penawaran harga yaitu jika membeli cash maka seharga 1 ekor unta dan jika membeli kredit maka seharga 2 ekor unta
Pertanyaan 23 Apakah boleh akad syar'i dengan jangka waktu tertentu
Jawaban: Jika maksudnya adalah jual beli kredit dalam jangka waktu tertentu maka hukumnya boleh
Pertanyaan 24 Bagaimana hukum investasi jika resiko hanya ditanggung sepihak namun kedua pihak sepakat
Jawaban: Jika ada investor memberikan modal kepada pengelola dan mendapatkan keuntungan dari nilai fix prosentase modal dan bahkan yang menanggung kerugian hanyalah satu pihak maka ini dilarang. Jika ada 2 orang bersyirkah/kerjasama dan bersepakat terhadap hal yang dilarang agama maka ini tidak menghilangkan hukum larangan tersebut. Seperti halnya berzina, kedua pihak sepakat atau rida tetap tetap hukum zina ada haram. Atau contoh lainnya seperti riba. Yang meminjam dan memberikan pinjaman sama - sama rida tapi tetap hukum riba adalah haram
Pertanyaan 25 Sejauh mana inisiasi kita terhadap pemerintah dalam masalah riba
Jawaban: Sudah banyak pihak dan sudah sering berdialog dengan pemerintah. Namun karena indonesia tidak memakai hukum islam sebagai landasannya tetapi memakai hukum kapitalisme maka pemerintah tidak peduli bahkan melegalkan riba dgn hadirnya bank. Tidak hanya itu bahkan perzinahanpun dilegalkan dan segala jenis maksiat lainnya
Pertanyaan 26 Bagaimana hukum menjual rumah dan kavling perkebunan sedangkan ada hadist yang melarang menjual sesuatu yang belum dimiliki/belum ada bentuk
Jawaban: Hadist yang berbunyi "Laa tabi' maa laysa indak" yaitu janganlah kamu menjual apa yang belum kamu miliki tidak berlaku kepada barang yang perlu proses pembuatan seperti halnya pesan kue, pesan baju dan lain - lain. Kalau ini dilarang maka kalau kita membeli nasi goreng maka dilarang dong? kan nasinya belum ada dan belum terlihat bentuknya
Nah barang - barang yang butuh proses pembuatan seperti rumah maka hukumnya boleh. Akad yang dipakai adalah akad ba'i al-istishna' yaitu jual beli pesanan.
Kemudian untuk kavling perkebunan yang dijual adalah kavlingnya bukan pohonnya. Pohonnya adalah bonus. Jadi simulasi gambaran hitungan keuntungan bukanlah termasuk dari sisi harga jual.
Kecuali jual beli buah yang masih dipohon maka ini dilarang karena ini adalah jual beli ijon yang dilarang.
Pertanyaan 27 Fiqih muamalah apa saja yang di bahas dalam properti syariah selain riba
Jawaban: Secara umum selain riba membahas tentang jual beli baik cash atau kredit, hukum syirkah/kerjasama pihak - pihak yang terjun di properti syariah seperti developer, agency, marketing, investor dan lain - lain Pertanyaan
28 Apa hukum jika sesama marketing yang berbeda agency saling bertukar objek jualan
Jawaban: Jika sebatas hanya tukar menukar informasi baik buyer atau objek jualan dan tanpa ada pembagian komisi maka dibolehkan.
Namun jika ada pembagian komisi maka ada caranya agar tidak bathil yaitu bisa dengan akad syirkah/kerjasama misal akad syirkah 'abdan.
Pertanyaan 29 Apa hukum DP dalam jual beli
Jawaban: Dalam jual beli untuk DP atau panjer hukumnya adalah dibolehkan. Istilah DP ini adalah al-'Urbuun yaitu pembeli menyerahkan sebagian uang kepada penjual. Jika nanti lanjut maka DP menjadi bagian harga dan jika tidak lanjut maka menjadi milik penjual.
Namun jika uang tersebut di berikan kembali kepada pembeli maka ini lebih baik. Atau ada potongan sebatas biaya - biaya yang sudah di keluarkan oleh misal developer seperti komisi marketing, administrasi dan lain - lain
Pertanyaan 30 Bila membeli tanah yang hanya dibooking misal 10 juta apakah sudah halal untuk dijual lagi?
Jawaban: Jika kasusnya kita membeli tanah misal 1.000 meter dengan harga 100 juta kemudian kita baru membayar 10 juta dan sebelum lunas kita jual kembali maka hukumnya boleh.
Jual beli baik cash atau kredit maka hak kepemilikan dan tanggung jawab terhadap barang tersebut sudah pindah dari penjual ke pembeli.
Oleh karena itu pembeli boleh menghibahkan, menyewakan dan menjualnya kembali Demikianlah Tanya jawab tentang Fiqih Muamalah Properti Syariah. Semoga senantiasa menambah Wawasan dan memberikan Manfaat yang lebih terhadap keimanan Anda kepada Allah Azza Wa jalla
dicopy paste dar: www.infopropertisyariah.online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar