Jumat, 14 September 2018

Property Syariah Lebih Flexibel dan Bikin Plong

Apakah Anda pernah melakukan KPR dengan sistem Syariah? 

Kalau pernah, tentu Anda akan merasakan banyak manfaat untuk Anda sebagai konsumen dibandingkan dengan KPR konvensional. Tapi jika Anda belum pernah, berikut kami akan berikan sedikit gambaran mengenai Sistem Syariah dalam kepemilikan sebuah properti.

Belakangan ini tentu Anda akrab dengan beberapa tagline properti syariah, seperti : Tanpa Riba, Tanpa Bank, Tanpa Denda, Tanpa Sita dan seterusnya. Itu benar. Karena itu adalah teknis yang dijalankan dalam skema kredit properti syariah.

Dengan menerapkan sistem KPR Syariah tersebut tentu akan mendatangkan manfaat dan keuntungan bagi Anda sebagai konsumen, bukan hanya bagi pihak Developer. Benar kan?

Namun sebelum mengetahui manfaat dari Sistem KPR Syariah, ada baiknya kita mengetahui juga tentang Developer Syariah sebagai pihak yang memberikan KPR.

 

Developer Properti Syariah.

Developer Properti Syariah adalah Developer atau Pengembang Properti yang menerapkan sistem syariah dalam menyediakan produk propertinya, baik rumah maupun tanah kavling, dengan menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas di dalamnya berdasarkan syariat Islam.

Seperti fasilitas Mesjid, Taman Bermain Islami, Kolam Renang Syar’i atau bahkan Fasilitas Olah Raga Sunnah seperti Panahan dan Berkuda, yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Dan selain menyediakan berbagai fasilitas Islami dalam mengembangkan produk propertinya, dalam memasarkannya pun menerapkan Sistem KPR Syariah. Property Syariah terbukti lebih adil dalam pelaksanaannya tanpa merugikan pihak pembeli sebagai penerima rumah/properti, maupun pihak Developer sebagai penjual rumah/properti langsung tanpa melalui pihak Bank ataupun Leasing.

Jadi apa sajakah manfaat dan kelebihan sistem KPR Syariah?  Berikut ini beberapa manfaat dan kelebihan yang bisa Anda dapatkan :
  • Lebih Flexibel
Banyak sisi Flexibel dari skema syariah yang mungkin bisa Anda dapatkan. Misalnya, jika selama ini Anda memiliki kendala “BI Checking” dalam persyaratan saat mengajukan KPR non syariah.

Penyebabnya macam-macam. Selain itu jika Anda bukan seorang pegawai atau karyawan, itupun bisa menjadi kendala bagi Anda. Namun dengan sistem syariah hal tersebut bukanlah satu kendala.

Lalu sisi Flexibel yang lainnya Anda pun akan merasakannya saat akad kredit sudah berjalan. Jika dikarenakan sesuatu hal anda tidak bisa tepat waktu untuk membayar, tentu di benak Anda sudah terbayang banyaknya denda yang harus Anda tanggung selain kewajiban pokok yang harus dibayar. Namun dengan skema syariah nilai akad kredit Anda dari awal sampai selesai tidak akan bertambah. Bahkan 1 rupiah pun tidak.

Kemudian Flexibilitas yang sangat penting adalah dalam hal “sita agunan“. Inilah momok menakutkan banyak nasabah dengan skema ribawi. Anda tentu sudah sering mendengar ada Nasabah yang kredit kendaraan bermobil dengan brutal kendaraannya disita paksa di jalankan bukan? Atau tentu kita pun sering melihat “Plang Sita” di sebuah bangunan rumah bukan? Sungguh menakutkan. Seakan semua uang yang telah Anda bayarkan selama sekian tahun lamanya sudah tidak ada bekasnya.
  • Lebih Adil bagi Kedua Pihak.
Dalam sistem KPR Syariah, sebagai nasabah Anda akan melakukan Akad Kredit langsung dengan Developer, tanpa melalui pihak ketiga. Dengan sistem ini antar kedua belah pihak akan melakukan perjanjian jual beli dengan akad-akad syariah yang berkeadilan, tanpa adanya akad-akad bathil yang nantinya bisa mendatangkan kerugian di salah satu pihak.
  • Lebih Menenangkan dan Menentramkan.
Dengan menerapkan akad-akad dalam sistem syariah yang meniadakan akad-akad bathil, sebagai konsumen atau nasabah tentu Anda akan lebih tentram. Namun bukan berarti dengan adanya hal-hal baik tersebut lalu kita mengabaikan dan lepas tanggung jawab, tetap ada batasan-batasan bagi kita untuk menyelesaikan kewajiban piutang. Namun yang terpenting adalah tidak akan merugikan salah satu pihak, baik bagi Anda sebagai nasabah maupun bagi Developer itu sendiri.

Demikian uraian singkat mengenai sisi lain manfaat sistem KPR Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar